Thursday, July 03, 2014

FAKTOR YANG MEMBATALKAN PUASA

 
Asalamualaikum wr wb. Pembaca yang budiman yang ganteng juga cantik.. hehehe.. berhubung saat artikel ini di buat lagi bulan suci romadhon yang memang juga bertepatan dengan world cup. Ya kalo nulis artikel tentang world cup saya juga ga terlalu faham sih.. lah mending nulis artikel tentang puasa.. mudah mudahan aja menjadi berkah buat saya... heheh
batal puasa
Seperti sudah diketahui dari
definisi puasa bahwa puasa adalah:
Menahan diri dari segala yang
membatalkan puasa dari mulai
terbit fajar sampai terbenam
matahari dengan berniat.
Oleh karena itu mulai dari terbit
fajar shadiq sebagai pertanda
masuknya waktu shalat Subuh,
seorang yang berpuasa sudah harus
menahan diri dari hal-hal yang
membatalkannya sampai matahari
terbenam di penghujung siang.
Jikalau tidak, berarti puasanya
batal. Ini berdasarkan firman Allah
Swt.:
ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢْ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍﻷَﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِ
ﺍﻷَﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞ
ِ
… dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa
itu sampai (datang) malam…
Maknanya diizinkan untuk
mengkonsumsi makan dan minum
sampai terbit fajar dan tidak lagi
diizinkan untuk makan dan minum
setelah itu sampai terbenam
matahari.
Dan sunnah Rasul Saw.:
ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ " : ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻗْﺒَﻞَ
ﺍﻟﻠَّﻴْﻞُ ﻣِﻦْ ﻫَﺎﻫُﻨَﺎ ، ﻭَﺃَﺩْﺑَﺮَ ﺍﻟﻨَّﻬَﺎﺭُ ﻣِﻦْ ﻫَﺎﻫُﻨَﺎ ، ﻭَﻏَﺮَﺑَﺖِ
ﺍﻟﺸَّﻤْﺲُ ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﻓْﻄَﺮَ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻢ
ُ
“Rasul Saw. Bersabda; apabila
malam sudah datang dari arah sini
(timur) dan malam beranjak dari
arah sini, mataharipun tenggelam,
maka sudah masuk waktu untuk
berbuka bagi orang-orang yang
berpuasa.”
Dalam tulisan ini, mari kita kupas
hal- hal yang membatalkan puasa:
1. Makan dan minum.
Umat islam telah bersepakat
(ijma` ) bahwa apabila ada orang
yang makan dan minum dengan
sengaja dan Ia mengetahui bahwa
perbuatan itu adalah haram, maka
puasanya batal, karena menahan
diri dari makan dan minum adalah
faktor esensi dari pelaksanaan
ibadah puasa. Sedangkan
perbuatannya bertentangan dengan
pelaksanaan puasa tanpa ada
udzur. Seperti yang dipaparkan di
dalam Al Qur`an:
ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢْ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍﻷَﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِ
ﺍﻷَﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞ
ِ
… dan makan minumlah hingga
terang bagimu benang putih dari
benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa
itu sampai (datang) malam…
Jikalau seandainya ada sisa-sisa
makanan di sela-sela gigi,
kemudian terkena air ludah tanpa
bermaksud mengkonsumsi sisa-
sisa makanan yang ada, puasa
tidak batal, dengan syarat apabila
saat itu sulit untuk memisahkan
mana air ludah dan mana sisa-sisa
makanan yang terkonsumsi. Ketika
itu diberikan dispensasi dan tidak
dianggap menyengaja
mengkonsumsinya.
Apabila ada yang makan dan
minum karena lupa (tanpa sengaja),
maka puasanya tidak batal.
Berdasarkan hadits dari Abi
Hurairah Ra.
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ ﻋَﻦْ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ
ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﺫَﺍ ﻧَﺴِﻲَ ﻓَﺄَﻛَﻞَ ﻭَﺷَﺮِﺏَ ﻓَﻠْﻴُﺘِﻢَّ ﺻَﻮْﻣَﻪُ
ﻓَﺈِﻧَّﻤَﺎ ﺃَﻃْﻌَﻤَﻪُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺳَﻘَﺎﻩ
ُ
Dari Abu Hurairah Radliallahu
‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam bersabda: “Jika
seseorang lupa lalu dia makan dan
minum (ketika sedang berpuasa)
maka hendaklah dia meneruskan
puasanya karena hal itu berarti
Allah telah memberinya makan dan
minum” (HR. Bukhari).
Seolah-olah Allah telah
memberinya rizki di bulan
Ramadhan kepada orang yang
berpuasa. Ini disebutkan secara
redaksional pada hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
2. Memasukkan sesuatu benda ke
dalam rongga tubuh melalui lobang
yang terbuka.
Benda yang dimaksud adalah setiap
benda yang bisa ditangkap oleh
indra manusia normal, besar
ataupun kecil, meskipun sesuatu
yang biasanya tidak dimakan,
seperti benang dan jarum.
Rongga yang dimaksud adalah:
bagian otak dan semua bagian
organ tubuh yang berada setelah
kerongkongan sampai kepada
lambung dan usus-usus. Beda
halnya dengan sesuatu yang masuk
ke dalam rongga tidak melalui
lobang yang terbuka, seperti
melalui pori-pori, dll.
Lobang yang terbuka adalah: mulut,
kedua lobang hidung, kedua lobang
telinga, qubul (kemaluan), dubur
(anus), dll.
Syarat sesuatu yang dimasukkan
itu bias membatalkan puasa adalah,
apabila dimasukkan dengan
sengaja, bukan karena terpaksa/
tidak bisa dihindari, seperti halnya
debu atau lalat yang masuk tanpa
disadari.
Berdasarkan keterangan diatas,
maka;
Jikalau ada yang memasukkan
sesuatu dari lobang-lobang yang
terbuka dengan sengaja dan tanpa
paksaan dari orang lain, maka
puasanya batal. Ia wajib mengganti
(qadha`) puasa di hari lain di luar
bulan Ramadhan.
Jikalau ada yang mengkonsumsi
sesuatu melalui perantara lobang
hidung, puasanya batal.
Jikalau ada yang meneteskan
sesuatu melalui telinga atau
mengorek telinga, maka puasanya
batal.
Jikalau ada yang memakai obat
tetes mata, puasanya tidak batal,
meskipun ia merasakan adanya
rasa pahit dan semisalnya di dalam
rongga. Karena tempat masuknya
adalah mata, bukan lobang yang
terbuka.
Jikalau ada yang diinjeksi (suntik)
saat berpuasa, puasanya tidak
batal, karena suntik tidak
dimasukkan pada lobang terbuka,
tapi di tempat yang memang tidak
ada lobang yang menyalurkan ke
dalam rongga, yaitu kulit.
Air ludah selama masih berada di
dalam mulut meskipun tertelan
kembali, tidak menyebabkan batal
puasa. Karena hal tersebut sulit
untuk menghindarinya bagi setiap
orang yang masih hidup. Tetapi
Jikalau air ludah sudah dikeluarkan
dari mulut, kemudian ditelan
kembali, maka puasanya batal.
Begitu juga ketika air ludah yang
masih ada di dalam mulut tetapi
sudah bercampur dengan najis dan
tertelan, seperti ada orang yang
gusinya berdarah dan ia tidak
mencucinya atau meludahkannya,
maka puasanya batal.
Seseorang yang berwudhu` boleh
untuk berkumur-kumur dan
memasukkan air ke hidungnya di
siang hari, akan tetapi tidak boleh
sampai ke pangkal hidung, apalagi
masuk ke dalam. Jikalau Ia
memasukkan air sampai ke pangkal
hidung dan air masuk ke dalam
atau berkumur-kumur sehingga air
masuk ke dalam kerongkongan,
puasanya batal.
Jikalau ada orang yang
menyuntikkan sesuatu melalui
dubur (anus), kadarnya sedikit
atapun banyak, maka itu
membatalkan puasanya. Karena ia
telah memasukkan suatu benda ke
dalam lobang yang terbuka dengan
sengaja, meskipun zat yang
dimasukkan tidak sampai ke usus
dan lambung.
Jikalau ada perempuan yang
meneteskan sesuatu ke dalam
lobang air seni atau kemaluannya
meskipun tidak sampai ke kantong
kemih, maka puasanya batal,
karena Ia telah memasukkan suatu
benda ke dalam lobang yang
terbuka dengan sengaja.Termasuk
meskipun ia cuma memasukkan
jari tangan ke dalam lobang
kemaluannya.
3. Muntah disengaja.
Jikalau seseorang memasukkan
tangannya atau memasukkan
sesuatu ke dalam kerongkongannya
yang menyebabkan ia merasa mual
dan muntah, maka puasanya batal.
Jikalau tidak disengaja, tapi ia
tidak sanggup menahan muntah;
karena pusing, karena kecapean,
karena bau yang tidak
menyenangkan, karena perjalanan,
dll..maka puasanya tidak batal.
َﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻲ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻪ ﻗَﺎﻝَ : ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ):
ﻣَﻦْ
ﺫَﺭَﻋَﻪُ ﺍﻟْﻘَﻲْﺀُ ﻓَﻼ ﻗَﻀَﺎﺀَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ، ﻭَﻣَﻦْ ﺍﺳْﺘَﻘَﺎﺀَ ﻓَﻌَﻠَﻴْﻪِ
ﺍﻟْﻘَﻀَﺎﺀ
ُ
“Orang-orang yang tidak sanggup
menahan muntahan, maka ia tidak
wajib mengqadha puasanya dan
orang –orang yang sengaja
menyebabkant muntah, maka ia
mesti mengqadha puasanya.”
Karena muntahan kalau sudah naik
dari lambung, maka ia akan turun
naik di dalam rongga, atau ada
bagian dari muntahan yang kembali
ke dalam lambung. Itu artinya ada
benda yang masuk ke dalam rongga
melalui lobang yang terbuka.
Jikalaupun muntahan keluar
semuanya tidak ada lagi yang
masuk kembali, maka puasanya
tetap batal sebagaimana yang
dijelaskan oleh hadits.
4. Berhubungan badan suami-istri
dengan sengaja.
Berhubungan badan suami istri
pada siang hari membatalkan
puasa, meskipun pergaulan itu tidak
menyebabkan keluarnya sperma.
Kepada pasangan suami-istri
dibolehkan melakukannya di malam
hari, tanpa berpengaruh terhadap
puasa mereka selama dilakukan
sampai sebelum terbit fajar.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh
ayat:
ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺮَّﻓَﺚُ ﺇِﻟَﻰ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢ
ْ
“Dihalalkan bagi kalian pada
malam hari berpuasa untuk bergaul
dengan istri-istri kalian”.
Para ahli tafsir mengartikan kalimat
rafats di dalam ayat dengan jima`
(pergaulan suami istri)
Di dalam ayat yang sama
dijelaskan:
ﻓَﺎﻟْﺂَﻥَ ﺑَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَ
ّ
“Maka sekarang gaulilah mereka
(istri-istri kalian)”
Di dalam ayat yang sama juga
dijelaskan:
ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺒَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ
ﻋَﺎﻛِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪ
ِ
“Kemudian sempurnakanlah puasa
kalian sampai malam dan jangan
kalian gauli mereka di saat kalian
sedang beri`tikaf di masjid-
masjid”
Mubasyarah bermakna: bergaul
suami-istri.
Berdasarkan penjelasan ayat maka
dipahami bahwa bergaul suami-
istri secara hubungan badan
(seksual) membatalkan
puasa. Jikalau bermesraan dengan
istri tidak pada kemaluan
(hubungan seks) atau sekedar
mencumbui istri tapi menyebabkan
keluar sperma, maka puasanya
batal. Tetapi jikalau tidak
menyebabkan keluar sperma, maka
puasa mereka tidak batal.
Adapun orang-orang-orang yang
masih dalam keadaan junub sampai
masuknya waktu fajar; karena
malam hari melakukan hubungan
suami-istri atau malamnya mimpi
basah, maka puasa mereka tidak
batal. Mereka bisa mandi junub
setelah fajar terbit dan
menyempurnakan shaum mereka.
5. Istimna (berupaya mengeluarkan
mani)
Yang dimaksud dengan istimna`
adalah perbuatan yang sengaja
mengeluarkan sperma tanpa
melakukan hubungan badan.
Seperti bercumbu, onani dengan
tangan sendiri atau dengan tangan
istri, atau dengan sentuhan pada
kemaluan. Semua perbuatan itu
membatalkan, karena ada upaya
mengeluarkannya dengan sengaja.
Adapun jikalau sperma keluar
bukan karena keinginan, seperti
karena mimpi, berfantasi sesuatu
yang indah atau melihat lawan jenis
yang menarik, sehingga
menyebabkan keluarnya sperma
tanpa menyentuh kemaluan, maka
puasanya tidak batal. Karena Ia
tidak berupaya mengeluarkan
sperma dengan sengaja secara
langsung dari kemaluannya.
Adapun jikalau sekedar berciuman
suami istri di saat berpuasa, tidak
menyebabkan batalnya puasa.
Hanya saja makruh hukumnya
berciuman jikalau berciuman itu
dapat membangkitkan syahwat,
karena akan dapat menyebabkan
seseorang sulit mengendalikan diri
dan bisa membatalkan
puasanya. Sebaiknya tidak
melakukannya sama sekali di saat
berpuasa.
ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲُّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -
ﻳُﻘَﺒِّﻞُ ﻭَﻳُﺒَﺎﺷِﺮُ ﻭَﻫُﻮَ ﺻَﺎﺋِﻢٌ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺃَﻣْﻠَﻜَﻜُﻢْ ﻟِﺈِﺭْﺑِﻪِ "
“Nabi Saw mencium dan
bermesraan (bukan pada kemaluan)
dengan istri beliau di saat beliau
sedang berpuasa dan beliau adalah
orang yang paling kuat
mengendalikan syahwat”
6. Haid dan nifas.
Jikalau seorang perempuan dari
pagi hari dalam keadaan suci,
kemudian di siang hari Ia mulai
haid atau nifas, maka puasanya
langsung batal. Ketika itu Ia mesti
langsung membatalkan puasanya,
karena Ia tidak lagi menjadi
mukallaf untuk berpuasa. Dan ia
justru berdosa jikalau menahan diri
dari hal-hal yang membatalkan
puasa jikalau berniat berpuasa.
Karena diantara syarat sahnya
puasa adalah bersih dari haid dan
nifas.
Puasa yang dibatalkannya tadi
wajib diqadha` (diganti) di luar
bulan Ramadhan, sedangkan
shalatnya selama masa haid dan
naifas tidak wajib di qadha`.
7. Hilang akal dan murtad (keluar
dari agama islam).
Apabila seseorang hilang akal,
karena gila, dll. atau keluar dari
agama islam di siang hari, maka
puasanya batal. Karena mereka
ketika itu tidak lagi dihitung
sebagai ahli ibadah, tidak lagi sah
pelaksanaan ibadah dari mereka,
termasuk puasa. Karena syarat
orang-orang yang dituntut untuk
berpuasa adalah berakal dan
beragama islam. Sedangkan kedua
syarat itu; berakal dan dalam
keadaan islam tidak terpenuhi oleh
seorang yang gila dan seorang yang
murtad.
Inilah hal-hal yang menyebabkan
membatalkan puasa, yang mesti
dihindari oleh seorang yang sedang
berpuasa.
Note "pembaca yang budiman selalu meninggalkan jejaknya"